Home Politik Kuasa Hukum: Penetapan Kivlan Tersangka Makar Mengada-ada

Kuasa Hukum: Penetapan Kivlan Tersangka Makar Mengada-ada

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwanto, menilai sangkaan makar terhadap kliennya merupakan keputusan tendensius atau mengada-ada dari penyidik.

"Kalau sangkaannya kepada bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar yang sudah diatur di Pasal 107 atau 110 di KUHP, kami melihat itu terlalu tendensius penyidik, itu terlalu mengada-ada," ujar Djuju usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5).

Ia juga menyebut bahwa kliennya sama sekali tidak ada niat untuk menggulingkan pemerintahan saat ini dengan aksi makar. Sebab, tidak ada pertemuan yang dilakukan untuk membahas hal tersebut.

"Niatnya saja enggak ada, apakah ada persiapan-persiapan untuk rapat-rapat itu [untuk makar]. Terlalu mengada-ada sangkaan kepada pak Kivlan terhadap pasal makar ini," ujarnya.

Saat Kivlan melakukan orasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lanjut Djuju, hanya menyampaikan pendapat untuk mendiskualifikasikan pasangan calon 01. Hal itu tidak termasuk ke dalam tindakan untuk melakukan penggulingan pemilu.

"Mendiskualifikasikan sebagai calon presiden, itu memang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu kita Tahun 2017, memang ada klausul [ketentuan] tentang itu," katanya.

Pemanggilan ini adalah kali kedua bagi mantan anggota TNI tersebut setelah tidak memenuhi panggilan pertama karena beralasan sedang berada di luar kota. Dia meminta penjadwalan ulang. Hari ini, Kivlan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah tidak hadir pada Selasa (21/5).

Sebagai informasi, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

449