Home Politik Tidak Terima Tuntutan Jaksa, RBS Akan Menyurati Presiden

Tidak Terima Tuntutan Jaksa, RBS Akan Menyurati Presiden

Tapanuli Tengah, Gatra.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2011-2016, Raja Bonaran Situmeang (RBS), yang ditutntut delapan tahun penjara akan menyurati Presiden Republik Indonesia (RI). Dia menilai bahwa banyak yang tidak benar dalam kasus yang dituduhkan padanya.

Usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (27/2), RBS mencela tuntutan JPU yang dinilainya aneh dan copy paste dengan surat dakwaan. Seharusnya kata dia, tuntutan jaksa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukan berdasarkan keterangan dari penyidik.

Baca Juga: Mantan Bupati Tapteng, RBS Dituntut 8 Tahun Penjara

"Kalian dengar tadi, itu adalah dakwaan ditambah keterangan Yessi, Jhon Selter Sinambela dan Abdul Basir Situmeang. Kalian dengar keterangan (saksi) Roland Pasaribu, yang menyatakan bahwa dia tidak pernah berurusan uang dengan saya. Kalian dengar keterangan (saksi) Hernarice Hutagalung, yang mengatakan bahwa dia tidak pernah menandatangani tanda terima. Bahkan dia juga mencabut keterangannya dan tidak pernah menuntut saya. Kalian dengar keterangan (saksi) Abdul Rahman Sibuea. Dia bilang dia kasih (uang) kepada ajudan saya (Joko Priyatno). Tapi Joko mengatakan bahwa dia tidak pernah menerimanya. Lantas kenapa saya yang dituntut," kata Bonaran.

Baca Juga: Mantan Bupati Tapteng Mengaku Tidak Menerima Uang

Bonaran yang dulunya juga dikenal sebagai pengacara di Jakarta ini pun lantas menegaskan, pada 10 Juni 2019 nanti, dirinya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan TPPU. Sekaligus juga dia mempertanyakan uang sebesar Rp1,2 miliar yang disebutkan oleh jaksa bisa membeli tanah senilai Rp5,5 miliar dan tanah lainnya. "Saya akan membuat surat ke Presiden. Kok mental PNS, aparat penegak hukum masih begini. Dia (Jaksa) tidak berdasarkan fakta hukum. Percuma kita lakukan persidangan kalau tuntutannya pengulangan dari dakwaan. Orang semua disumpah, tapi tidak dibuat dalam tuntutan. Saya harus bebas. Tunggu pembelaan saya," ketus Bonaran.

309