Home Politik Dirawat di RS Medistra, Kejagung Sebut Pembantaran Edward Soeryadjaya Sesuai Prosedur

Dirawat di RS Medistra, Kejagung Sebut Pembantaran Edward Soeryadjaya Sesuai Prosedur

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa pembantaran yang tengah dijalani terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina atas nama Edward Seky Soeryadjaya telah sesuai prosedur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan bahwa Edward diketahui menderita penyakit keram kaki dan tangan. Dia sedang menjalani perawatan yang sesuai dengan penetapan majelis hakim.

"Yang bersangkutan memang sedang dibantarkan untuk dirawat di RS Medistra berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 13 Maret 2019 No. 29/Penpid/TPK/2019/PT DKI," ujar Mukri saat dihubungi Gatra.com, Senin (10/6).

Baca Juga: Edward Soeryadjaya Dihukum 12,5 Tahun Penjara

Mukri menjelaskan bahwa Edward dirawat di Rumah Sakit Medistra yang bukan sesuai saran Kejaksaan Agung karena mengikuti dokter yang praktik di rumah sakit tersebut.

"Kami merekomendikasikan di RS Adhyaksa Ceger, karena mengukuti dokter yang merawat sedang praktik di Medistra. Jadi Kejaksaan tidak menangung biayanya. Tetapi hingga saat ini kondisinya belum juga membaik karena usianya sudah 70 tahun juga," ujar Mukri.

Edward sebelumnya tidak sedang dalam tahanan saat Ombudsman melakukan sidak. Ombudsman juga sempat tertahan ketika akan menyidak Rutan Kejaksaan.

Baca Juga: Edward Soeryadjaya Berencana Ajukan Gugatan Perdata

"Akhirnya diperbolehkan, karena kita punya protap. Terlepas dari mereka punya surat tugas. Kemarin kan libur juga. Mereka hanya melihat fasilitas tahahan," pungkas Mukri.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum terdakwa Edward Seky Soeryadjaya 12,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp25,6 miliar. JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

657