Home Politik Anies Santai Hadapi Gugatan Polusi Udara LBH, Greenpeace dan Walhi

Anies Santai Hadapi Gugatan Polusi Udara LBH, Greenpeace dan Walhi

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi santai rencana gugatan yang hendak diajukan LBH, Greenpeace dan Walhi soal polusi udara di ibu kota. 

Bagi Anies, lembaga yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah yang ditemuinya merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan bernegara. Oleh sebab itu dia tetap menghormati rencana itu. 

"Setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalur hukum. Jadi saya tak berhak untuk melarang bahkan menganjurkan jangan, gak boleh, itu prinsip dasar demokrasi," ucap Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/6).

Gugatan LBH, Greenpeace dan Walhi akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/6) pekan depan. Selain Anies, mereka juga menggugat Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Salah satu polutan yang dinilai paling berbahaya di Jakarta adalah Particulate Matter (PM) 2,5 yang telah memasuki kisaran 34,57 µg/m³. Artinya, angka ini sudah melebihi dua kali lipat dari ambang batas baku mutu udara ambien nasional (15 µg/m³).

"Kita terima kasih dan mengapresiasi LSM yang peduli pada lingkungan hidup. Data yang mereka buat, studi yang mereka lakukan itu bisa kita manfaatkan. Studi dari greenpeace itu bermanfaat untuk kita pakai, jadi kita apresiasi," tutup Anies.

591