Home Internasional Pilot F35 Turki Dilarang Latihan Terbang di Pangkalan Udara AS

Pilot F35 Turki Dilarang Latihan Terbang di Pangkalan Udara AS

Washington, Gatra.com - Pemerintah Amerika Serikat telah mempercepat kebijakannya untuk melarang pilot Turki melakukan latihan penerbangan pesawat F35 di pangkalan mereka. Sebelumnya, Menteri Pertahanan AS, Patrick Shanahan, mengatakan larangan tersebut baru akan diperlakukan akhir Juli nanti.

Seperti dilansir oleh Al Jazeera, Selasa (11/6), pelatihan penerbangan untuk pilot Turki di Pangkalan Udara Luke, Arizona, AS, telah dihentikan sejak Senin kemarin (10/6).

"Departemen kami benar-benar menyadari bahwa pilot Turki di Pangkalan Luke sudah tidak terbang. Tanpa perubahan kebijakan dari Turki, kami akan tetus mengurangi partisipasi mereka dalam program F35," kata seorang pejabat AS yang meminta agar identitasnya tidak disebutkan.

Meski aktivitas pilot Turki dan staf-staf mereka yang terlibat dalam program F35 telah dihentikan di Pangkalan Luke, namun tidak begitu di Pangkalan Udara Eglina, Florida. Para pilot dan staf Turki masih terlihat melakukan pelatihan terbang dan pemeliharaan pada pesawat tempur AS itu.

Pada mulanya, Turki adalah mitra AS dalam mendanai pengembangat pesawat tempur F35. Tidak hanya itu, negara yang dipimpin Erdogan tersebut bahkan telah memutuskan untuk membeli 100 pesawat, yang empat di antaranya sudah berada di salah satu pangkalan udara di AS, untuk latihan penerbangan.

Namun, kemitraan itu terancam hancur, karena Turki juga memutuskan untuk membeli pesawat tempur lainnya, S-400 dari Rusia.

Kebijakan Turki itu nyatanya membuat AS tidak tenang. Karena bagi NATO, S-400 Rusia adalah satu-satunya pesawat tempur yang dapat menyaingi pesawat tempur F35 mereka. Tidak hanya menghentikan patihan pilot Turki, AS bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi ekonomi yang dapat membuat keuangan Turki jatuh.

"Tidak ada masa depan bagi Turki yang memiliki senjata Rusia dan F35 Amerika," kata Ketua Komite DPR untuk Luar Negeri, Eliot Engel saat rapat di gedung DPR AS, Selasa (11/6).

418