Home Politik Pemprov Riau Mau Hibahkan Aset, Jangan Lupa Aturan Ini

Pemprov Riau Mau Hibahkan Aset, Jangan Lupa Aturan Ini

Pekanbaru, Gatra.com - Penataan aset berupa tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau musti mengedepankan asas manfaat bagi Pemprov Riau selaku pemilik tanah. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengelolah Keuangan  Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
 
Menurut Abdi, Gubenur Riau, Syamsuar, berpesan agar aset Pemprov Riau berupa tanah, dikelolah dengan cara sewa pakai kalau aset itu dilirik oleh investor.
 
"Faktanya ada aset-aset kita yang punya nilai strategis tinggi sehingga menarik beberapa investor. Nah, Pak Gubernur ingin semua tanah kita itu punya nilai kemanfaatan. Entah itu kopensasi, sewa atau pinjam pakai," terangnya kepada Gatra.com, Rabu (12/6).
 
Pemprov Riau kata Abdi juga membuka opsi menghibahkan tanah provinsi yang ada di kabupaten/kota kepada Pemerintah Kota (Pemko) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Tapi hal itu baru dimungkinkan kalau Pemko atau Pemkab mengajukan proposal.
 
Dalam waktu dekat kata Abdi Pemprov Riau akan menghibahkan salah satu bidang tanah kepada Pemko Pekanbaru. Aset tanah yang berlokasi di Pasar Cikpuan itu , jika tidak ada halangan akan menjadi milik ibukota Provinsi Riau itu.
 
"Itu merupakan cara memanfaatkan tanah kita (Pemprov Riau) yang tak terpakai. Tapi Pemko Pekanbaru tentu harus mengajukan proposal sebelum nantinya dihibahkan," ujarnya.
 
Sayang, opsi hibah aset ala Pemprov Riau ini ternyata tidak gampang dan akan butuh waktu lama, Soalnya, hibah aset ternyata tidak sembarangan. Musti mengikuti aturan soal aset.
 
Anggota DPRD Riau Noviwaldi Jusman mengingatkan bahwa pengalihan barang milik daerah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2014.
 
"Pada PP 27 itu jelas dibunyikan bahwa pengalihan aset yang nilainya di atas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD," ungkap politisi Partai Demokrat ini.
 
Pengalihan atau pemindahtanganan aset juga memiliki mekanisme. Alurnya adalah Gubernur sebagai kuasa Barang Milik Daerah (BMD) mengajukan usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD sesuai batas kewenangan.
 
 
479