Home Politik Bangun Safe House, LPSK Minta Anggaran 2020 Diperbesar

Bangun Safe House, LPSK Minta Anggaran 2020 Diperbesar

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan tambahan anggaran tahun 2020 sebesar Rp101 miliar. Penambahan ini untuk meningkatkan pelayanan LPSK dalam menangani para sakai dan korban.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, peningkatan pelayanan mencakup pembayaran kompensasi layanan medis, psikologis dan psikososial  korban tindak pidana, khususnya terorisme serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung pelayanan saksi dan korban. 

"Untuk pembayaran kompensasi sebesar Rp96.295.000.000 serta 5.250.000.000 untuk sarana dan prasarana," kata Hasto dalam dalam Rapat Rencana Kerja dan Anggaran, Kementrian/Lembaga bersama Komisi III DPR RI, Kamis, (13/6). 

Anggaran LPSK dari tahun 2018 hingga 2020 selalu mengalami penurunan. Padahal, kata Hasto, layanan yang diberikan LPSK sifatnya berkelanjutan sehingga berdampak pada jumlah saksi atau korban yang dilindungi. 

"Kami juga akan membuka lebih banyak lagi safe house. Saat ini di Jakarta ada dua. Dengan adanya pembukaan ini kami membutuhkan anggaran yang cukup. LPSK hanya ada di Jakarta sementara permintaan pelayanan perlindungan di seluruh Indonesia," ujar Hasto.

Alih-alih menjawab soal penambahan anggaran, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan justru mengkritik LPSK. Alasannya, laporan yang diberikan sebagai bahan rapat kerja ke Komisi III hanya berisi capaian kerja LPSK pada 2018. 

"Tolong disampaikan ke kita apa yang hilang dari marwah LPSK ini? Laporan tulisan tolonglah dijelaskan. Apakah ini ada kaitannya dengan anggaran?" sindir Arteria.

Ketua LPSK meminta maaf atas kekeliruan laporan dan akan memeprbaiki pada rapat berikutnya. "Kami mohon maaf agak lalai karena kami seringnya bermitra dengan Komisi II," jawab Hasto.

427