Home Ekonomi Program Bedah Rumah di Muaro Jambi Terkendala Areal Sempadan Sungai

Program Bedah Rumah di Muaro Jambi Terkendala Areal Sempadan Sungai

Muaro Jambi,Gatra.com - Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Muaro Jambi, berhasil melobi pemerintah pusat agar menambah sasaran bedah rumah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program bedah rumah yang awalnya disetujui sebanyak 700 unit saat ini telah bertambah menjadi 900 unit.

"Awalnya kita cuma dapat 700 unit. Kita ajukan lagi penambahan sebanyak 400 unit. Ternyata yang disetujui cuma 200 unit. Jadi total bantuan bedah rumah melalui program BSPS tahun ini sebanyak 900 unit," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Muaro Jambi, Riduwan, kepada Gatra.com, Kamis (13/6).

Riduwan menyebut dengan adanya penambahan ini maka seluruh kecamatan di Muaro Jambi mendapat kuota bedah rumah tahun ini.

"Sebelumnya kan cuma delapan kecamatan, sekarang 11 kecamatan dapat semua," ujarnya.

Program bedah rumah melalui program BSPS murni dilaksanakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya mengusulkan bantuan sesuai pengajuan dari desa, dinas sosial dan data dari Badan Pusat Statistik.

"Sekarang tahapan di lapangan masih dalam tahap sosialisasi," kata Riduwan.

Riduwan menyebut bahwa dalam tahapan sosialisasi ini pemerintah pusat mendapati adanya kendala. Kendala itu berupa adanya usulan bedah rumah yang lokasinya berada dalam badan sungai dan sempadan sungai.

"Secara aturan itu tidak boleh. Makanya pemerintah pusat meminta agar didata ulang. Diminta agar sasaran diganti, tapi tetap dalam wilayah desa itu," kata Riduwan.

Riduwan menyebut bahwa mayoritas rumah yang ditemukan berada di badan sungai dan sempadan sungai berlokasi di Kecamatan Kumpeh. Maklum, masyarakat setempat sejak dulu memang berdiam disepanjang aliran Sungai Batanghari.

"Di Kumpeh Ulu yang paling banyak, solusinya kita data ulang lagi untuk mencari penggantinya," ujar Riduwan.

Pemerintah Pusat mentri Kementrian PU-PR rutin menggelontorkan bedah rumah ke kabupaten Muaro Jambi melalui BSPS. Rumah warga miskin itu diperbaiki menjadi rumah yang layak huni.

Terdapat dua kategori bantuan untuk rumah tidak layak huni. Yaitu, kategori pembangunan baru (PB) dan kategori peningkatan (strategis). Untuk nominal biaya peningkatan sebesar Rp15 juta dan untuk pembangunan baru sebesar Rp30 juta serta ditambah upah tukang sebesar Rp5 juta.

724