Home Politik Pilkada Kota Mataram Butuh Biaya Rp45 Miliar

Pilkada Kota Mataram Butuh Biaya Rp45 Miliar

Mataram, Gatra.com - Meski Pilkada serentak di NTB dilakukan tahun 2020 mendatang, namun persiapan ataupun tahapan-tahapan pelaksanaannya sudah mulai dilakukan saat ini. Khusus Pilkada Kota Mataram, NTB baik KPUD ataupun Bawaslu Kota Mataram mengajukan anggaran Pilkada 2020 mendatang, sebesar Rp45 miliar.

Rinciannya, anggaran yang diajukan KPU Kota Mataram senilai senilai Rp30 miliar. Sedangkan Bawaslu hanya mengajukan separuhnya dari anggaran KPU sebesar Rp15 miliar.

“Kita sudah mengajukan proposal pengajuan dana Pilkada ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram. Anggaran diajukan Rp30 miliar untuk tahapan hingga pencetakan kertas suara dan antisipasi gugatan. Kita sudah ajukan ke Pemkot Mataram Rp30 miliar,” kata Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin di Mataram, Sabtu (15/6).

Dikatakan Husni, besarnya pengajuan anggaran Pilkada itu, KPU harus melakukan pengadaan kertas suara, membayar honor petugas serta perangkat ad hoc, termasuk sosialisasi, debat kandidat serta antisipasi gugatan.

Husni juga menyatakan, tahapan Pilkada sudah dimulai pada bulan September. Anggaran mulai dibutuhkan untuk pembiayaan.

“Untuk tahun 2019 ini, pembiayaan kemungkinan membutuhkan anggaran Rp1 miliar. Sisanya ditambah pada APBD murni 2020 mendatang. Secara akumulasi kebutuhan anggaran Pilkada Kota Mataram bisa saja lebih dari Rp30 miliar. Tetapi itu semua, tergantung dari kebijakan Pemkot Mataram mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri mengatakan, pihaknya telah menyusun proposal pengajuan anggaran untuk pengawasan Pilkada Kota Mataram tahun 2020. Dana diajukan sekitar Rp15 miliar sampai Rp20 miliar atau setengah dari dana diajukan oleh KPU.

“Anggaran yang kita ajukan digunakan untuk pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada. Pola sosialisasi dilakukan Bawaslu tidak lagi ke kelurahan atau lingkungan. Bawaslu mencoba sosialisasi ke tiap rukun tetangga (RT). Tujuannya agar memahami mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada,” katanya.

722