Home Politik Polisi Bekuk Tersangka Video Hoaks Server KPU, Diduga IT BPN

Polisi Bekuk Tersangka Video Hoaks Server KPU, Diduga IT BPN

Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial WN (54) sebagai tersangka penyebaran berita bohong mengenai bocornya server Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengaturan kemenangan pasangan calon presiden sebesar 57%.

"Baru beberapa hari lalu, tanggal 11 juni 2019, setelah dilakukan pemeriksaan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (17/6).

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rickynaldo Chairul menerangkan kronologis penangkapan terhadap tersangka WN. Penangkapan berlangsung pada pukul 21.45 WIB di Jalan Mangunrejan, RT01/01, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Kami berhasil menangkap, karena ada informasi yang kita terima dari masyarakat. Dalam rangka pencarian terhadap DPO (WN). Kasus ceramah yang dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya. Pada saat itu di wilayah Serang, Banten," tambah dia.

Tersangka juga diketahui sebagai bagian dari Tim IT salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden.

"Sodara WN ini juga bagian dari Tim IT salah satu paslon. Saat itu, sodara WN menyampaikan bahwa KPU saat itu hanya mengekor, banyak duplikasi data. Adanya server KPU yang 7 lapis, salah satunya bocor," terang dia.

Barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian, yakni handphone BlackBerry 9850, Nokia, Asus, 1 buah Sim Card Telkomsel dan XL serta 2 buah kartu ATM.

Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan Pasal 207 KUHP.

Tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Sebagai informasi, polisi terlebih dahulu telah menangkap dua orang berinisial RD dan EW. Kedua orang tersebut ditahan setelah video viral beredar di media sosial.

326