Home Politik PT Sentul City Berdalih Akan Dapat Gugatan Baru jika Putusan MA Dilaksanakan

PT Sentul City Berdalih Akan Dapat Gugatan Baru jika Putusan MA Dilaksanakan

Bogor, Gatra.com - Head Of Corporate Communication PT Sentul City, Alfian Mujani mengatakan rapat koordinasi yang digelar Kemenko Polhukam di Hotel IZI pada Senin (17/6), membahas dua permasalahan akibat putusan Mahkamah Agung (MA). Pertama mengenai pembatalan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sentul City. Kedua, tidak diperbolehkan memungut Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

"Kita bukan tidak mau melaksanakan keputusan itu, apalagi berniat melawan itu. Masalahnya kalau putusan itu dilaksanakan, itu ada dua hal yang sangat serius," ujarnya kepada Gatraa.com, di Ciheuleut, Bogor, Senin (17/6).

Alfian mengatakan, Sentul City akan menghadapi gugatan baru dari mayoritas warga Sentul City yang sepakat dengan konsep Township Management. Ini telah tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Selanjutnya, terdapat warga yang pindah dari Sentul City karena alasan pelayanan yang ditawarkan tidak dapat dilakukan lagi.

"Kalau Sentul City tidak mengelola lingkungan lagi disini, maka mereka akan pindah dari Sentul City, dijual rumahnya. Apa bedanya Sentul City dengan perumahan lain. Karena mereka pindah ke Sentul City itu ingin duduk manis. Tidak perlu lagi memikirkan hal macam-macam. Sudah dilayani, begitu," jelasnya.

Alfian menambahkan, apabila tidak setuju dengan konsep Township Management yang ditawarkan Sentul City, warga dapat pindah ke perumahan lain. Namun, hingga saat ini, ia mengaku masih terus mencari jalan terbaik yang menguntungkan semua pihak.

"Pemda Kabupaten Bogor sebagai mitra utama kita sedang cari jalan bagaimana enaknya. Supaya putusan ini bisa dilaksanakan, Sentul juga tidak dirugikan hak perdatanya sebagai pengembang, tetapi juga warga tidak dirugikan. Pemerintah tetap patuh hukum melaksanakan putusan MA itu," ungkap Alfian.

335