Home Politik Polres Majalengka Tetapkan 1 Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali

Polres Majalengka Tetapkan 1 Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali

Bandung, Gatra.com - Polisi sudah menetapkan A (29) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Cipali, Senin dini hari kemarin (17/6). Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono.

"Dari hasil gelar perkara, kami sudah tetapkan sesuai dengan bukti yang ada dan arahan Kapolda Jabar, hari ini saudara A kami tetapkan sebagai tersangka," katanya saat dihubungi melalui, Selasa (18/6).

Mariyono menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 338, Subsider Pasal 359 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 12 Meninggal dan 43 Luka-Luka

Tersangka merupakan salah satu penumpang Bus Safari, tujuan Jakarta-Cirebon. Berdasarkan keterangan salah seorang saksi, yaitu penumpang yang duduk tepat di belakang sopir, tersangka melakukan penyerangan terhadap sopir.

Akibatnya, sopir bus kehilangan kendali dan bus pun menyeberang jalur, lalu enabrak tiga kendaraan lain. Pada kecelakaan tersebut 12 orang tewas, termasuk sopir.

Mariyono mengatakan pihaknya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Namun, kepolisian masih menunggu kesehatan tersangka membaik.

"Saat ini kondisinya luka berat. Kemarin kami sudah menyiapkan psikiater, cuma dia langsung muntah-muntah, jadi psikiater pun enggak berani melanjutkan," katanya.

Baca Juga: Polri Mengutus TAA Ungkap Kecelakaan Maut Tol Cipali

Lebih lanjut, Mariyono mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan pemindahan terhadap tersangka ke RSUD Majalengka.

"Pemeriksaan kejiwaan pasti akan kami lakukan, tapi sekarang kami akan melakukan pemindahan kepada tersangka dulu," pungkasnya.

 


Reporter: Mega Dwi Anggraeni

216