Home Politik BPOM Gerebek Gudang Kosmetik di Semarang Senilai Rp1,3 miliar

BPOM Gerebek Gudang Kosmetik di Semarang Senilai Rp1,3 miliar

Semarang, Gatra.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menggerebek gudang kosmetik ilegal di Gang Strong No. 41, Kota Semarang, Selasa (18/6). Dari hasil operasi tersebut, BPOM  menyita barang bukti kosmetik tidak berizin senilai Rp1,3 miliar. 
 
Kepala Balai BPOM Semarang, Safriansyah, mengatakan, pelaku berinisial OMG sudah lama melakukan penjualan kosmetik ilegal. 
"Kami sudah lama menginvestigasi. Menurut yang bersangkutan sudah melakukan sejak tahun 2009," katanya disela-sela malakukan pemeriksaan. 
 
Ia menyatakan, pelaku bukan pemain baru dalam penjualan kosmetik ilegal. Ia melakukan penyelidikan sejak tahun 2017. "Tempat ini menjadi distributor yang disalurkan ke toko-toko kosmetik. Kita menemukan ada 24 jenis kosmetik ilegal dari 46.631 bungkus, dengan nilai ekonomi Rp1,3 miliar," ujarnya.  
 
Dari penemuan tersebut, pihaknya akan meningkatkan pengawasan peredaran kosmetik, obat-obatan, dan makanan ilegal. "Penemuan di Magelang mencapai Rp1 miliar, dan Semarang lebih besar lagi. Kami tingkatkan pengawasan  kosmetik ilegal menggunakan bahan-bahan dilarang," ucapnya. 
 
Kemudian, atas penjualan kosmetik ilegal tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009, Pasal 196 dan 197 tentang Kesehatan. "Hukuman pidana 10-15 tahun. dan denda Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar," ucapnya. 
 
Lebih lanjut, ia berharap, masyarakat  untuk lebih hati-hati dalam memilih produk-produk kosmetik. "Jangan tertarik dengan iklan-iklan yang menyesatkan.  Harus cek dan ricek produk yang legal dengan melihat nomor izin produknya," ujarnya. 
963