Home Milenial YLKI: Penerapan Denda Sebaiknya Berlaku Bagi Driver dan Konsumen

YLKI: Penerapan Denda Sebaiknya Berlaku Bagi Driver dan Konsumen

Jakarta, Gatra.com - Grab Indonesia yang akan menerapkan biaya pembatalan order dan denda dikenakan setelah lima menit lebih pengguna mendapatkan driver lalu membatalkannya. Berdasarkan notifikasi dari Grab, ketentuan di Lampung dan Palembang untuk Grab Car dan Grab Bike dengan biaya sebesar Rp3.000 untuk GrabCar dan Rp1.000 untuk GrabBike.

Menanggapi hal tersebut hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan penerapan denda Grab adalah terkait bisnis. Ia menuturkan tidak ada masalah bila sudah ada standar yang jelas.

“Kalau sudah ada aturan dan teknis yang jelas karena salah satu keluhan dari Grab, dari sisi driver ada konsumen yang tiba-tiba membatalkan pemesanan yang jelas. Begitupula, pandangan konsumen yang mengatakan, driver Grab sulit dihubungi dan tidak tiba di lokasi,” ujar Tulus saat ditemui di Hotel Lumere, Jakarta, dalam acara Halal Bihalal dan Peringatan HUT YLKI ke-46, Selasa (18/6).

Oleh karenanya, Tulus mengatakan penerapan denda oleh Grab tidak hanya diberlakukan kepada konsumen saja. Ia menyarankan driver Grab dapat dikenakan denda apabila tidak bisa dihubungi ataupun alasan lainnya.

“Sebaiknya memang denda yang diterapkan oleh Grab diberlakukan baik pada driver maupun konsumen. Bila driver yang melakukan pembatalan, dikenakan denda dan begitu juga sebaliknya ketika konsumen membatalkan pesanan sehingga ada keadilan bagi keduanya dan tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

244