Home Politik Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Kedua saksi itu adalah Moch. Amin Mahfud selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Syaikhul Hadi selaku Kepala Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"Kami panggil saksi Amin Mahfud dan Syaikhul Hadi," kata JPU KPK di Ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan untuk terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

Dalam kasus jual beli jabatan tersebut, Haris Hasinudin didakwa memberikan suap senilai Rp325 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta dengan tujuan mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Keduanya didakwa dalam dua perkara, pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pada dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

381