Home Politik Anies Tak Ingin Cabut Pergub Tata Ruang Reklamasi

Anies Tak Ingin Cabut Pergub Tata Ruang Reklamasi

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku tak akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Menurutnya, regulasi tersebut memiliki fungsi fundamental terhadap bangunan yang telah berdiri di Pulau Maju.

Anies mengatakan, jika Pergub tersebut dicabut, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Sebab, kata Anies, pihak bersangkutan harus membongkar bangunan yang ada di Pulau Maju. Padahal, pembangunan itu dilakukan atas dasar Pergub Nomor 206 Tahun 2016.

"Tidak sesederhana itu mencabutnya. Bila saya mencabut Pergub itu agar bangunannya kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut. Maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga akan hilang," kata Anies di Jakarta, Rabu (19/6).

Meski demikian, Anies mengatakan tidak menyalahkan gubernur periode sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menerbitkan Pergub tersebut. Ia tidak ingin membuat kebijakan yang bertentangan dengan keputusan gubernur sebelumnya.

"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Melaksanakan azas umum pemerintahan yang baik dan ketaatan pada prinsip good governance," jelasnya.

447