Home Politik Sidang Kasus Suap: Jaksa Atur Ulang Pemanggilan Menag Lukman dan Khofifah

Sidang Kasus Suap: Jaksa Atur Ulang Pemanggilan Menag Lukman dan Khofifah

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menjadwal ulang kehadiran saksi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Bahwa untuk Pak Menteri [Lukman Hakim Saifuddin] sesuai dengan surat izin yang disampaikan kepada kami sedang ada kegiatan dinas di luar negeri. Sedangkan untuk Khofifah sedang ada kegiatan," kata JPU KPK di Ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

JPU akan mengagendakan pemanggilan kedua saksi tersebut pada sidang berikutnya pada Rabu pekan depan dan mengharapkan para saksi bisa memenuhi panggilan jaksa.

"Mengenai keterangan atau fakta usulan dari Haris dan nanti dikaitkan dengan Muafaq dari fakta di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kita hanya ingin mengonfirmasi apakah ada keterlibatan Khofifah dalam pengusulan Haris sebagai Kakanwil," ujar Jaksa.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

Dalam kasus tersebut, Haris Hasinudin didakwa memberikan suap senilai Rp. 325 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp. 91,4 juta dengan tujuan memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tersebut.

87