Home Gaya Hidup Dilaporkan Hilang, Perempuan di Bawah Umur Ini Ternyata Dibawa Kabur Pria Beristri

Dilaporkan Hilang, Perempuan di Bawah Umur Ini Ternyata Dibawa Kabur Pria Beristri

Muaro Jambi, Gatra.com - Polres Muaro Jambi berhasil menemukan perempuan di bawah umur yang dilaporkan orang tuanya menghilang sejak 10 bulan lalu. Perempuan berinisial SR asal Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, tersebut ternyata berada di Riau.

"Kasusnya sudah berhasil kita ungkap. Korban ini ternyata dilarikan seorang pria yang telah beristri," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP George Alexander Pakke, kepada Gatra.com, Rabu (19/6).

George mengatakan bahwa pelaku yang melarikan perempuan berusia 15 tahun itu telah diamankan pada 14 Juni 2019. Pelaku ditangkap di camp perkebunan sawit PT Sinaga di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.

"Kita jemput langsung ke lokasi bersama tim personel dari Polsek Kumpeh Ulu, dibantu tim Polsek Peranap," ujarnya.

Baca Juga: Kenalan di Warung, Disetubuhi Kemudian Dibawa Kabur 10 Bulan

Pelaku yang diamankan itu atas nama Suwar Hulu (23). Pria ini sebelumnya bekerja sebagai buruh di PT Epil di Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Selain mengamankan pelaku, Pihak kepolisian turut membawa serta korban ke Muaro Jambi. Korban telah dimintai keterangan serta telah diperiksa kesehatannya.

"Korban ini sudah berulang kali dicabuli, saat ini korban dalam kondisi hamil lima bulan," kata George.

Pelaku saat ini telah dijebloskan di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan sangkaan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan di antaranya UU tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pasal melarikan anak di bawah umur.

Ancaman itu diatur dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diperbaharui oleh UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan pasal 332 KUHP ayat (1) poin 2.

2081