Home Ekonomi Ini Penjelasan Kemenhub Soal Denda Pembatalan Pemesanan Ojol

Ini Penjelasan Kemenhub Soal Denda Pembatalan Pemesanan Ojol

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi denda yang akan diberlakukan oleh Grab terhadap penumpang yang melakukan pembatalan order.

Menurut Direktur Angkutan Multi Moda Kemenhub, Ahmad Yani, pihak Grab mengenakan denda tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengatakan bahwasannya denda yang diberlakukan aplikator jasa angkutan online itu merupakan tindakan untuk mengurangi adanya orderan fiktif.

“Denda yang diberlakukan ini demi mengurangi maraknya orderan fiktif yang terjadi selama ini,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/6).

Selain itu, Ahmad Yani juga mengatakan bahwa denda ini akan dikenakan kepada pemesan ojol, jika pembatalan dilakukan saat driver telah sampai di lokasi penjemputan.

“Nantinya denda ini akan dikenakan dengan pengurangan saldo ovo. Kalau pembayarannya tunai, maka akan dilimpahkan pada orderan berikutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, aplikator transportasi berbasis online Grab, melakukan uji coba penerapan denda bagi penumpang yang membatalkan pemesanan.

Uji coba ini dilakukan sejak 17 Juni lalu di Lampung dan Palembang yang berlangsung selama sebulan. Denda yang dikenakan untuk Grab car Rp3000, sementara Grab bike Rp1000.

275