Home Politik Kejaksaan Pastikan Terpidana Dapen Pertamina Kembali Masuk Rutan

Kejaksaan Pastikan Terpidana Dapen Pertamina Kembali Masuk Rutan

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung memastikan terpidana kasus korupsi dana pensiun Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya telah kembali ke rutan Kejaksaan usai menjalani perawatan di RS Medistra, Jakarta. 

"Terpidana sempat dirawat di RS Medistra kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri di Jakarta, Kamis (20/6).

Diketahui, saat Ombudsman melakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Minggu (9/6), Edward sedang melakukan perawatan. Namun rumah sakit yang dituju berbeda dengan rekomendasi dari Kejaksaan yaitu RS Adhyaksa Ceger.

"Yang bersangkutan dibantarkan untuk dirawat di RS Medistra berdasarkan penetapan dari majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakartatanggal 13 Maret 2019 No. 29/Penpid/TPK/2019/PT DKI," ujar Mukri belum lama ini.

Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum terdakwa Edward Seky Soeryadjaya 12,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp25,6 miliar.

 

 

JPU menilai perbuatan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

393