Home Gaya Hidup Kadis Pendidikan dan Kesehatan Diganti setelah 7 Tahun

Kadis Pendidikan dan Kesehatan Diganti setelah 7 Tahun

Sarolangun, Gatra.com - Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi, akhirnya diganti setelah dijabat oleh orang yang sama yaitu oleh Lukman dan H. Adnan. Dan seakan tidak tergantikan sejak tujuh tahun terakhir, serta sering menjadi perbincangan oleh setiap kalangan di daerah itu setiap ada reshuffle pejabat.

"Itu memang bukan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetapi Undang-Undang menyatakan mereka tidak boleh lagi menjalani jabatan yang sama lebih dari lima tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, Waldi Bakri ketika dikonfirmasi Gatra.com, pasca pelantikan pejabat di daerah itu, Jumat (21/6).

Ia mengatakan, dalam reshuflle pejabat kali ini ada enam jabatan eselon II yang dilakukan pergeseran, termasuk dua jabatan kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Di antaranya ada Helmi Hamid, jabatan sebelumnya Kadis Dukcapil dilantik menjadi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan menggantikan Lukman, sementara Lukman dilantik sebagai Kepala Bappeda.

Arsyad dilantik sebagai Kadis Dukcapil, sementara jabatan kepala Dinas Nakertrans yang ditinggalkan saat ini kosong. H Adnan dilantik menjadi Kepala Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BPPKB), sementara jabatan Kadis Kesehatan kosong.

Ramawi semula kaban BPPKB dilantik sebagai staf ahli. Darul Rozi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilantik sebagai staf ahli dan Endang Abdul Naser hanya dikukuhkan kembali sebagai Kadis Perhubungan.

"Selain itu, untuk jabatan yang sudah lama itu. Seperti kita ketahui salah satunya pak Endang Abdul Naser kepala Dinas Perhubungan kita lantik hari ini, evaluasinya kita lakukan setiap tahun, apabila sampai batas waktu lima tahun. Itu mereka harus dilantik ulang. Kalau tidak dipindahkan ke jabatan yang lain," katanya.

Ia menyebut, pengukuhan juga harus dilakukan dengan evaluasi dan penandatanganan fakta integritas ulang yang telah dilakukan oleh pansel, ia tetap dilaporkan dan harus.

"Dan itu boleh dilakukan jika bupati tetap ingin memakai yang bersangkutan, tapi itulah, harus dilakukan pengukuhan dan dilantik ulang, sebenarnya masih ada satu lagi yaitu Pak Kholidi Kadis Perindagkop tapi tidak bisa dilaksanakan karena beliau sedang sakit," kata Waldi.

"Untuk itu, maka nanti kita akan minta dispensasi khusus terkait hal tersebut, tapi penilaian dan evaluasi sudah kita lakukan," katanya lagi.

3202