Home Politik TKN Yakin Gugatan BPN Ditolak MK

TKN Yakin Gugatan BPN Ditolak MK

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Irma Chaniago yakin permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga yang dilayangkan tim hukum 02 akan ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan fakta persidangan, ia mencermati saksi fakta BPN tidak mampu meyakinkan hakim dalam memberikan keterangan terhadap apa yang ia lihat dan rasakan atas kecurangan pemilu yang didalilkan. Persyaratan saksi menurut Irma adalah merasakan, melihat langsung, dan memiliki dokumen pendukung seperti yang disyaratkan dalam persidangan. 

"Kami yakin gugatan BPN tidak diterima atau bahkan ditolak. Karena bukti dan saksi sangat lemah," katanya ketika dihubungi GATRA.com, Senin (24/06).

Politisi Nasdem ini menduga ada segelintir oknum yang memaksakan pemenangan Prabowo-Sandi. Mereka terlihat berambisi agar Prabowo menjadi Presiden.

"Saya melihat yang ambisi pingin jadi presiden justru oknum oknum yang mendukung Prabowo. Mereka terlihat sangat agresif daripada capres dan cawapresnya, pertanyaannya ada apa?," ujar Irma.

Lebih lanjut, dirinya berharap agar pendukung Prabowo-Sandiaga tidak turun ke jalan sesuai seruan dari pihak kepolisian. Himbauan tidak turun ke jalan dan melakukan aksi itu juga sempat dilontarkan Prabowo-Sandi beberapa waktu lalu.

"Jika seruan capres dan cawapres yang mereka dukung tidak digubris. Artinya, sudah tidak ada lagi rasa hormat," jelasnya.

Irma menyebutkan apapun hasil keputusan MK nanti semua pihak harus menghargai dengan lapang dada. "Keputusan MK wajib diterima dengan legowo, dan kalau sesudah keputusan MK masih bikin masalah, maka pihak yang berwajib harus tegas. Sudah waktunya kita kerja," pungkasnya.

302