Home Gaya Hidup Polisi Gagalkan Transaksi Sabu-sabu di Tebo

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu-sabu di Tebo

Tebo, Gatra.com - Tim Opsnal Satnarkoba kembali mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Kali ini tersangkanya berinisial RA (35) yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diringkus di rumahnya di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rendy Reanaldy S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka, "Ya benar, tersangka kita tangkap di rumahnya saat ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu," kata Rendy Reanaldy, Senin (24/6).

Rendy Reanaldy mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan warga pada Minggu (23/6) akan ada transaksi narkoba. Dan sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor berinisial RA sedang berada di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu paket sabu-sabu besar seberat 1,62 gram, satu paket sabu-sabu sedang seberat 0,42 gram, dua paket sabu-sabu kecil seberat 1,11 gram. "Total jumlah sabu-sabu seberat 3,15 gram," ujar Rendy Reanaldy.

Selain sabu seberat 3,15 gram, tim juga mengamankan tiga buah plastik klip bekas, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital merk "ming heng", satu buah dompet warna merah bata, satu unit handphone merk samsung warna hitam.

"Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Polres Tebo. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," ucap Rendy Reanaldy.

2854