Home Gaya Hidup Kejari Dikabarkan Telah Menetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan LPJU Tebo

Kejari Dikabarkan Telah Menetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan LPJU Tebo

Tebo, Gatra.com - Beredar kabar bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan mark up dana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017.

Kabar ini setelah sebelumnya pihak Kejari telah melayangkan surat panggilan terhadap 20 orang Kepala Desa (Kades) yang ada di Tebo.

Pemanggilan 20 orang Kades tersebut untuk dimintai keterangan pada Rabu (26/6) mendatang, dan untuk dijadikan saksi sebagai penguat dalam penetapan tersangka pada kasus itu.

Baca Juga: Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan LPJU Tebo

Terkait adanya pemanggilan 20 orang Kades oleh Penyidik Kejari Tebo ini dibenarkan salah satu kades di Tebo. "Iya benar, kami menerima surat pemanggilan oleh pihak Kajaksaan pada Rabu (26/6). Isi surat pemanggilan ada kaitannya dengan penetapan kasus LPJU kemarin," kata Kades Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah, Iskandar, Senin (24/6).

Iskandar mengatakan jika informasi penetapan tersangka kasus LPJU Tebo sudah ia terima. Kendati demikian ia masih bungkam menyebutkan siapa saja tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan. "Kita siap dipanggil untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik," katanya.

"Iya bang tersangka LPJU sudah ditetapkan. Ada dua orang terangka," kata sumber di internal Kejari Tebo yang namanya enggan dipublikasikan.

Kabar lain yang didapat Gatra.com menyebutkan bahwa Kejari Tebo telah menetapkan dua orang tersangka berinisial S dan C. Kedua tersangka tersebut diduga adalah aktor utama dalam kasus LPJU 2017.

S diketahui merupakan oknum pejabat di lingkup Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, dan C merupakan salah satu pihak rekanan dalam penyediaan barang.

Terkait kabar penetapan dua tersangka itu, Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan enggan berkomentar. "Kalau soal itu sebaiknya langsung saja temui Pak Kajari. Beliau yang berhak menjawab pertanyaan kawan-kawan," kata Efan di kantornya.

Efan yang kini sudah dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Prabumulih, Sumatra Selatan hanya menyampaikan kepada rekan wartawan bahwa pekerjaan dan tugas dia di Tebo telah selesai. "Saya sudah pindah tugas," katanya sambil berlalu.

Sebelumnya pihak penyidik Kejari Tebo sudah menerima hasil audit kerugian negara dari pihak BPKP Perwakilan Jambi. Hasil audit tersebut ditemukan ada unsur tindak pidana korupsi pada proyek LPJU Tebo 2017. Kendati sudah menerima hasil audit dan adanya temuan pihak penyidik tidak lantas gegabah dalam melakukan penyidikan.

2547