Home Gaya Hidup Bawa Angkutan Melebihi Tonase, Kendaraan Ditilang

Bawa Angkutan Melebihi Tonase, Kendaraan Ditilang

Tanjung Jabung Timur, Gatra.com - Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Timur, akhirnya bertindak tegas pada sejumlah kendaraan angkutan yang melintas melebihi tonase. Kendaraan yang kedapatan membawa penumpang melebihi tonase dihentikan di tengah jalan dan ditilang.

Tindakan tegas ini dilakukan, menyusul sejumlah polemik yang timbul di masyarakat akibat kendaraan-kendaraan tersebut. Penindakan ini juga sudah sesuai dengan isi kesepakatan bersama antara pemilik angkutan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan disetujui oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Dimana dalam isi kesepakatan, semua angkutan jenis PS yang melakukan muatan di atas 7 ton akan ditindak. Begitu juga mobil pickup yang bermuatan di atas 3 ton. Penindakan ini mulai diberlakukan mulai Senin (24/6).

Pjs Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Timur, Hadi Firdaus mengatakan, pada tahap awal penindakan ini, dishub hanya melakukan tindakan yang sifatnya masih persuasive. Namun, jika angkutan masih tetap membandel maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penilangan.

"Ada juga yang langsung ditilang jika memang kendaraan itu tidak memiliki surat menyurat. Karena memang dalam penertiban ini, kita juga bersama-sama dengan Satlantas Polres Tanjab Timur," katanya.

Ditambahkan Hadi Firdaus, pihaknya akan terus melakukan penindakan ini, hingga beberapa pekan ke depan. Apalagi sebelum dilakukannya penindakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi. Jadi jika masih ada yang membandel akan ditindak tegas.

Pihak dishub berharap, dengan adanya penidakan ini semua angkutan dapat mematuhi apa yang telah disepakati bersama. Lagi pula, upaya pembatasan tonase ini semata-mata untuk menjaga Jalan yang ada dalam jangka panjang.

"Kita berharap tidak ada lagi penindakan, ya tentu angkutan harus mematuhi, jangan ada lagi muatannya di atas 7 ton," kata Hadi Firdaus.

895