Home Politik Wabup Gunungkidul Minta Maaf Ada SDN Wajibkan Seragam Muslim

Wabup Gunungkidul Minta Maaf Ada SDN Wajibkan Seragam Muslim

Gunungkidul, Gatra.com - Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi meminta maaf atas terbitnya surat edaran SD Negeri Karangtengah III Kecamatan Wonosari. Sekolah ini mewajibkan siswa baru memakai seragam muslim hingga menuai pro dan kontra. 

"Saya menyampaikan mohon maaf atas perasaan tidak nyaman karena surat edaran itu," kata Immawan saat ditemui di Wonosari, Selasa (25/6). 
 
Menurut dia, agar kejadian serupa tak terulang, pembuat regulasi harus betul-betul paham dampak suatu kebijakan, seperti kemungkinan timbulnya diskriminasi. "Kalau tidak paham nanti akan terjadi hal serupa," ujarnya.
 
Immawan menganggap masalah itu sudah selesai. Sebab Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) telah memanggil Kepala SD Negeri Karangtengah III dan surat edaran telah direvisi. "Akan ditegur atau apa, silakan Pak Dikpora (Kepala Disdikpora) untuk menilai secara kewenangan," ujarnya. 
 
Saat dihubungi sebelumnya, Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid menyatakan tak akan memberi sanksi ke SD Negeri Karangtengah III Kecamatan Wonosari.
 
Bahron menganggap sekolah tersebut sudah ditegur dan memperbaiki surat edaran aturan itu.   "Tidak lah, kenapa disanksi? Ditegur kan sudah. Sudah diganti surat edaran itu," kata Bahron saat dihubungi via telepon. 
 
Menurutnya, surat edaran itu muncul karena Kepala SD Negeri Karangtengah III  terlalu bersemangat dalam menanamkan karakter kepada para siswa. "Itu saking semangatnya kepala sekolah," katanya. 
 
Bahron juga bilang tak mempermasalahkan penggunaan kata 'dianjurkan' di surat edaran revisi menggantikan kata 'diwajibkan'.
 
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY meminta sekolah merevisi lagi surat itu dan menambahkan kata 'dapat'. Tanpa kata 'dapat', ORI DIY menilai penggunaan kata 'dianjurkan' hampir sama maknanya dengan 'diwajibkan'.
 
"Saya tidak ada masalah. Itu pilihan sekolah. Karena kan selera masing-masing. Tidak perlu dipersoalkan pilihan kata 'dianjurkan'. Orang dewasa dan guru wajib menganjurkan kebaikan kepada muridnya," ujarnya. 
 
 
Menurutnya, guru punya kewajiban membimbing siswanya, termasuk dalam pengembangan karakter religi. "Memakai hijab itu menjalankan agama. Pengenalan dan pembiasaan pakaian muslim," ujarnya. 
 
SD Negeri Karangtengah III Kecamatan Wonosari mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan murid baru memakai seragam muslim. Sedangkan siswa kelas II-VI belum diwajibkan saat ini, tapi tahun ajaran 2020/2021 seluruh murid SD di sana diwajibkan mengenakan seragam muslim. 
 
Seperti ditunjukkan di gambar dalam surat edaran itu, siswa laki-laki wajib mengenakan celana panjang dan siswa perempuan memakai jilbab, kemeja lengan panjang dan rok panjang.
 
Foto surat edaran itu viral di media sosial hingga menuai polemik.  Pihak sekolah kemudian merevisi surat edaran itu dengan mengganti kata 'diwajibkan' menjadi 'dianjurkan'.
286