Home Gaya Hidup SDN di Gunungkidul Ubah Kewajiban Seragam Muslim Siswa

SDN di Gunungkidul Ubah Kewajiban Seragam Muslim Siswa

Gunungkidul, Gatra.com -Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memunculkan polemik. SD Negeri Karangtengah III Kecamatan Wonosari mengeluarkan edaran mewajibkan murid baru beragama Islam memakai seragam muslim. 
 
Dalam surat itu tertera pada Selasa, 18 Juni 2019, telah dilaksanakan rapat yang menghasilkan beberapa kebijakan. Pertama, siswa baru kelas I tahun ajaran 2019/2020 wajib memakai mengenakan seragam muslim. 
 
Selanjutnya, siswa kelas II-VI belum diwajibkan berganti seragam muslim. Poin ketiga kebijakan SD menyebutkan bahwa pada tahun ajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim. 
 
Kepala SD Negeri Karangtengah III Puji Astuti mengatakan, kebijakan itu dibuat atas kesepakatan internal guru dan karyawan sekolah. Namun sebelumnya mereka telah menggelar pertemuan dengan orangtua dan wali murid. 
 
"Forum pertemuan wali murid tidak keberatan. Mereka menyanggupi," kata Puji saat ditemui Gatra.com di sekolah tersebut, Selasa (25/6). 
 
 
Menurutnya, kebijakan ini muncul berdasarkan pengalaman siswa. Setiap akan salat Duhur berjemaah di sekolah sebagian murid tak bisa memakai sarung. Adapun murid yang menggunakan celana panjang tak masalah. "Kami sarankan pakai celana panjang supaya tidak ribut saat ibadah," katanya. 
 
Meski tak menuai protes dari wali murid, foto surat edaran itu telah beredar dan viral di media sosial pada Senin (24/6). Puji pun diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul. 
 
"Kami tahu viral tadi malam. Sudah kami komunikasikan ke Disdikpora dan mencari solusi. Saya baru sadar kalau ternyata surat itu salah dalam penulisan," katanya. 
 
Menurut Puji, surat pertama yang fotonya beredar di media sosial itu telah dicabut. Beberapa kalimat kemudian diubah, seperti kata 'wajib' telah diganti 'dianjurkan'. 
 
"Yang agama Islam dianjurkan mengenakan seragam muslim, tidak menekan. Tidak memaksa memakai pakaian muslim. Sedangkan kelas II sampai VI belum dianjurkan, tapi yang mau berganti seragam dianjurkan memakai seragam pakaian muslim," ucapnya.
 
 
Koordinator Bidang Pemeriksaan Verifikasi Laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY Jaka Susila mengatakan, ORI DIY langsung meminta penjelasan soal ini ke pihak SD Negeri Karangtengah III.
 
"Kewajiban itu dasar hukumnya apa? Apakah juga harus membeli di sekolah atau membuat seragam di luar sekolah," katanya. 
 
Sampai Selasa (25/6) siang, ORI DIY masih mengumpulkan data dan informasi soal tersebut. Selain mendatangi sekolah tersebut, ORI DIY meminta penjelasan dari Disdikpora Gunungkidul.
1731