Home Gaya Hidup Audit Sertifikasi PHL, LP2LH Soroti Limbah PT TMA

Audit Sertifikasi PHL, LP2LH Soroti Limbah PT TMA

Tebo, Gatra.com - PT AJA Sertifikasi Indonesia bakal melaksanakan kegiatan Audit Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (ASPHL) dengan skema Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) pada PT Tebo Multi Agro (TMA). Momentum langsung dimanfaatkan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH). Lembaga itu memberikan informasi, masukan dan saran menyangkut kegiatan usaha dari PT TMA, khususnya soal penanganan limbah perusahaan tersebut.

Adapun yang disampaikan oleh LP2LH di antaranya, penanganan limbah hasil produksi dari PT TMA, jenis timbulan yang dihasil oleh perusahaan tersebut, dokumem lingkungan yang dimiliki perusahaan dan bentuk penanganan pengelolaan limbah oleh PT TMA.

Rencana audit sertifikasi ini dilaksanakan pada 25 hingga 28 Juni 2019 di lahan seluas 19.770 hektar yang berada di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LP2LH Kabupaten Tebo, Hary Irawan mengaku telah melakukan kordinasi dengan PT TMA melalui kantor perwakilan di Jalan Lintas Tebo-Bungo Km.01 No.106 Sumber Sari RT.04/11 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Senin (24/6).

Meski telah berkoordinasi, namun Hary tidak mendapat jawaban terkait penanganan limbah perusahaan itu. Pihak PT TMA tidak memberikan jawaban terkait penanganan limbah mereka.

"Karena tidak mendapatkan jawaban, jadi kita langsung mengirimkan sanggahan ke email PT AJA Sertifikasi Indonesia dengan alamat email [email protected]," kata Hary yang akrab disapa Wawan usai mendatangi kantor PT TMA.

Menurut Wawan, PT TMA yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri wajib melakukan penanganan limbah dalam standar kelayakan. Hal itu telah diatur atau sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

Menurut Wawan, dengan fasilitas klinik dan sisa hasil kegiatan atau operasional yang dilakukan oleh pihak perusahaan sangat berpotensi menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). "Jadi menurut kami PT TMA wajib memiliki standar pengelolaan limbah yang layak dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.

Sejak tahun 2006 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memiliki saham sebesar 30 persen di PT TMA. Saham tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tebo melalui Perusahaan Daerah Tebo Compeny Holding (PT THC).

Terkait informasi, masukan dan saran yang disampaikan oleh LP2LH terkait Audit SPHL PT TMA, Direktur PT THC Bambamg Widjokongko belum bisa dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungi via telepon dan pesan whatsapp, belum tersambung.

1061