Home Politik Tak Berizin, Polda NTB Tahan Dua Pengusaha Tambang

Tak Berizin, Polda NTB Tahan Dua Pengusaha Tambang

Mataram, Gatra. com-  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan Direktur CV Padak Mas, Sudi Hartawan dan Stafnya, Saharudin yang melakukan penambangan ilegal di Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar),  seluas empat hektar. 

Polisi menahan kedua tersangka, karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi berwenang. Selain itu, keduanya menambang di atas lahan milik orang lain. 

’’Dua tersangka sudah kami tahan. Keduanya ditahan dengan alasan tidak kooperatif. Pertimbangan lain, tersangka dikhawatirkan melarikan diri serta mengulagi perbuatan yang sama. Keduanya ditahan di Rutan Polda NTB tertanggal sejak 17 Juni hingga 6 Juli mendatang,’’ terang Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie pada Konferensi Pers di Mataram, Selasa (25/6).

Didampingi Kabid Humas Polda NTB, AKBP H Purnama Darsono menambahkan, terkuaknya kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan Jamal Buyung pada 27 Maret 2019. Buyung yang merupakan pengusaha properti, mengamati adanya tindakan melawan hukum CV Padak Mas. 

Darsono mengatakan, selain melakukan penambangan bijih besi, tersangka Sudi Hartawan melakukan penambangan batu dengan komoditas tanah urug sejak Juli 2018. Ia meminta bantuan kepada tersangka Saharudin untuk mengeruk tanah menggunakan alat berat excavator pada lahan seluas 4 hektar.

CV Padak Mas merupakan perusahaan yang melakukan penambangan bijih besi,  memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 964/421/Distamben/2011, yang masa izinya berakhir sampai Agustus.

“Jadi kegiatan pertambangan dengan lokasi yang sama namun komoditas yang berbeda, harus memiiki izin pertambangan sesuai komoditas tersebut,” ujar Darsono.

Menurut Darsono, kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan dengan komoditas batuan tanpa izin pemilik lahan yang sah. Perbuatan tersangka Sudi Hartawan dan Saharudin diduga melanggar Pasal 159 jo pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tertangkapnya kedua tersangka disertai penyitaan barang bukti. Sementara, saksi yang diperiksa sejumlah 17 orang dan satu orang saksi ahli dari Dinas Eenergi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. Polda NTB akan segera melengkapi berkas, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

1084