Home Politik KPI Menyebut Perkawinan Anak sebagai Kekerasan Seksual

KPI Menyebut Perkawinan Anak sebagai Kekerasan Seksual

Jakarta, Gatra.com – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengusulkan perubahan batas usia minimal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Mengacu pada polemik di tengah masyarakat, KPI menganggap perkawinan anak merupakan kekerasan seksual. 

“Kalau jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) banyak yang ditangani oleh teman-teman itu adalah kekerasan fisik dan ekonomi. Untuk kekerasan seksual, masih banyak yang belum mengungkapkan. Tapi perkawinan anak ini sudah jelas kekerasan seksual. Menurut kami, perkawinan anak itu kejahatan seksual,” ujar Deputi I Sekretaris Jenderal KPI, Sutriyatmi di Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Selasa (25/6).

KPI menyatakan, dari hasil riset beberapa universitas, banyak alasan anak maupun remaja menikah di usia dini. Salah satunya karena faktor ekonomi.

“Ada masalah lain yang mengemuka juga seperti kehamilan yang tidak dikehendaki. Menikah muda sekarang semacam tren. Maka, mereka perlu didorong untuk membangun masa depan yang lebih baik," ujar Sutriyatmi. 

Ia berujar, berdasarkan kunjungan yang telah dilakukan, jumlah perkawinan anak di Sulawesi Barat tergolong paling tinggi. Kemudian disusul oleh Jawa Barat. Sehingga, saat ini, KPI tengah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengantisipasi adanya peningkatan kasus. 

Selain itu, KPI sudah menyosialisasikan persoalan perkawinan di bawah umur hingga tingkat desa seperti arahan untuk menunda perkawinan. Sutriyatmi juga mendorong remaja untuk berorganisasi.

290