Home Politik Aksi Massa di MK, BPN: Itu Hak Konsitusional

Aksi Massa di MK, BPN: Itu Hak Konsitusional

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, pihaknya tidak berwenang melarang masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) karena itu hak konstitusional warga negara.

Dahnil menyampaikan keterangan tersebut menanggapi beredarnya isu akan ada aksi demonstrasi masyarakat di sekitar MK pada Kamis besok (27/6) terkait pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca juga: Dilarang Unjuk Rasa Depan MK, Polri Giring Massa ke Monas

Meski demikian, Dahnil menyebut bahwa Prabowo telah mengimbau kepada para pendukung untuk tidak hadir di MK pada pembacaan putusan besok. Selain itu, Prabowo-Sandi juga rencananya tidak akan hadir di MK saat putusan dan hanya menyaksikannya dari rumah Prabowo di Jalan Kertanegara No 4 (K4), Jakarta Selatan.

"Massa sudah kami imbau tidak berkumpul di sekitar MK. Kalau memang ada yang berkumpul, tentu bukan hak kami untuk melarang, dan kami menghormati hak konstitusional saudara kami," katanya saat ditemui di Media Center 02 Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6).

Dahnil juga menjelaskan bahwa faktor sosiologis masyarakat memiliki pengaruh dalam pertimbangan putusan MK nanti. Jika memiliki dampak sosial yang signifikan maka seharusnya jadi pertimbangan bagi majelis.

Baca juga: Massa Memaksa Membuka Blokade Polisi Untuk Berdemo Dekat MK

"Kami selalu menafsirkan ada 2 upaya yang kami lakukan. Pertama, mencari legalitas di MK dan mencari legitimasi dari massa," imbuhnya.

Menurut Dahnil, pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK, pihaknya telah menjelaskan kepada publik bagaimana sebuah kecurangan bisa terjadi.

"Legalitas putusannya nanti seperti apa kita hormati. Paling tidak, kami sudah sampaikan secara legitimasi ada fakta pemufakatan curang," ujar Dahnil.

266