Home Politik Bowo Sidik Bersaksi dalam Sidang Perkara Penyuapnya

Bowo Sidik Bersaksi dalam Sidang Perkara Penyuapnya

Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus suap pengangkutan pupuk, Bowo Sidik Pangarso, akan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
 
Selain Bowo, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan dua orang dekat Bowo, yakni tenaga ahlinya di DPR bernama Santoso dan asisten pribadinya, Okta. Tak hanya itu,penuntut umum juga turut memanggil pemilik perusahaan PT Tiga Macan, Steven Wang, bersama stafnya, Evi.
 
"Kami panggilkan para saksi Bowo Sidik, Santoso, Steven Wang, Okta, dan Evi," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 
 
Dalam perkara ini, Asty didakwa menyuap Bowo Sidik selaku anggota Komisi VI DPR agar membantu PT HTK supaya dapat menjalin perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk menganggut pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo menyanggupinya dengan comitment fee sebesar US$1,5 per metrik ton.
 
Selain itu, Asty besama-sama Direktur PT. HTK menyuap Bowo sebesar US$158.733 dan Rp311.022.932 untuk menerima kerja sama pengangkutan tersebut.
 
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menjerat Asty melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
362