Home Gaya Hidup Kades Pemayongan Tebo Terancam Hukuman Mati

Kades Pemayongan Tebo Terancam Hukuman Mati

Tebo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan berencana dari tim penyidik Polres Tebo.

"SPDP-nya sudah kita terima beberapa hari kemarin. Ada tiga orang tersangka pelaku," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo, Haryo Nugroho, SH dikonfirmasi Gatra.com di ruang kantornya, Kamis (27/6).

Baca Juga: Kades Pemayongan Diduga Otak Pembunuhan Berencana di Tebo

Pada perkara ini ini, Kepala Desa (Kades) Pemayongan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Syaharudin (37) ditetapkan sebagai otak pelaku, dan Kejari Tebo telah menunjuk empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Empat orang jaksa akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Tebo," kata dia.

Baca Juga: Ini Kronologis Pembunuhan Berencana di Tebo, Kepala Korban Dipukul dengan Besi

Empat jaksa tersebut, kata dia lagi, saat ini tengah meneliti kelengkapan berkas pembunuhan itu. "SPDPnya masih kita teliti. Paling lama minggu depan sudah P19, atau kita kembalikan ke penyidik Polres Tebo untuk dilengkapi," ujarnya lagi.

Pada kasus ini, Haryo berkata bahwa otak pelaku pembunuhan dengan korban Hendra alias Engga (30), warga RT 07 Dusun Bukit Bulan Jalan Batubara, Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, terancam hukuman mati. 

"Tuntutan maksimal untuk otak pelaku adalah hukuman mati," ujarnya.

7741