Home Gaya Hidup Tiga Tersangka Perusakan Polsek Batanghari Wajib Lapor

Tiga Tersangka Perusakan Polsek Batanghari Wajib Lapor

Jambi, Gatra.com - Aparat Polda Jambi kembali menetapkan tersangka perusakan Markas Polsek Batin Kabupaten Batanghari, Jambi. Pelaku berinisial R (50), warga RT 05 Desa Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi. Ia mengatakan tersangka perusakan Polsek Batin bertambah satu orang dan status wajib lapor ke Mapolres Batanghari.

"Sebelumnya kita menetapkan dua orang tersangka, namun karena kedua masih di bawah umur kita tetapkan wajib lapor. Saat ini ada tersangka bertambah satu orang inisial R, tetap wajib lapor. R pada saat kejadian ikut dalam perusakan," ujar Edi, Kamis (27/6)

Edi Faryadi menyebutkan terkait perusakan Polsek Batin pihaknya akan terus memeriksa para saksi dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya.

"Perusakan Polsek oleh massa, sudah 20 orang saksi yang diperiksa dan mereka lainnya masih dalam proses," kata Edi.

Perusakan Polsek Batin berawal saat massa mendatangi Polsek Batin XXIV karena geram dengan tersangka perampok bernama Ibrahim, 30 tahun. Ibrahim adalah warga RT 01 Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Ibrahim adalah pelaku perampokan yang menewaskan Gun Harapan, Ketua DPC PPP Kabupaten Batanghari.

Mengetahui itu massa masih mencari pelaku, pihak Polsek Batin membawa tersangka ke Polres Batanghari untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Massa yang marah mencari pelaku di Polsek Batin XXIV. Di situ massa mengamuk dan merusak Markas Polsek.

Gun Harapan dirampok di rumahnya di Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari pada Sabtu pagi, 22 Mei 2019. Gun dan pelaku terlibat perkelahian. Istri korban berteriak hingga didengar warga yang langsung berdatangan ke rumah korban. Pelaku sempat dikeroyok sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Batin XXIV.

Menyusul kejadian itu, polisi Jambi menetapkan dua orang tersangka terkait perusakan. Awalnya ada empat orang yang diamankan. Kemudian polisi menetapkan dua orang tersangka yakni MF 15 tahun dan HA 15 tahun, warga Durian Luncuk, Kabupaten Batanghari yang masih di bawah umur.

127