Home Gaya Hidup Bos Galian C Ilegal Didenda Adat karena Seorang Bocah Tewas

Bos Galian C Ilegal Didenda Adat karena Seorang Bocah Tewas

Bungo, Gatra.com - Insiden tewasnya Hamzah (10) di lubang bekas Galian C ilegal Dusun Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan, Bungo pada Jumat (28/6) lalu berbuntut panjang. Keluarga korban bersama warga dan Datuk Rio (kepala desa) mendatangi pemilik Galian C bernama Romi untuk bertanggungjawab.

Setelah didatangi warga, Romi mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab. Sabtu malam (29/6), Romi disidang adat di rumah pemuka adat dusun Lubuk Mayan. Sidang adat diikuti oleh Pjs Rio Lubuk Mayan, Sehu, Pemuka adar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan keluarga korban tanpa dihadiri oleh Camat Rantau Pandan, M. Zen.

“Pada sidang ada tersebut, Romi selaku pemilik Galian C Ilegal dijatuhi denda adat satu ekor kerbau serta beras, dan selemak semanis,” ujar salah satu warga Lubuk Mayan, Uwar yang menghadiri prosesi sidang adat.

Denda adat ini dijatuhkan pada Romi karena dinilai telah lalai dan pemilik Galian C tersebut tidak mengantongi izin dan juga tidak direstui warga serta tidak adanya pengamanan di lokasi Galian C.

“Usai gali pasir dan batu, sungai tersebut dibiarkan dan pemilik menggali di tempat lain. Akibatnya kedalaman sungai berbeda,” ujar Pjs Rio Lubuk Mayan, Sehu.

Sementara itu, informasi yang didapat, insiden tewasnya Hamzah itu tak menjadi perhatian pihak terkait termasuk Camat Rantau Pandan, M. Zen. Saat ditanya soal izin Galian C di Lubuk Mayan. M. Zen bungkam dan terkesan tak mau tahu.

Hamzah tewas tenggelam saat mandi di Sungai Lubuk Mayan, sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (28/6) lalu. Saat sedang berenang, Hamzah tak menyadari kalau dirinya sedang berada di lubang Galian C. Hamzah tak mampu berenang hingga tenggelam.

Reporter: Bujang Syarbaini

483