Home Milenial Orangtua Siswa Keluhkan Sistem Zonasi PPDB

Orangtua Siswa Keluhkan Sistem Zonasi PPDB

 
Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 untuk tingkat SMA akan mulai dibuka pada 1 Juli ini. Namun sistem zonasi pada PPDB ini mendapat banyak protes dari orang tua siswa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 
 
Para orang tua ini mengeluh, karena menganggap sistem zonasi pada PPDB telah menghilangkan harapan mereka, untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah yang bagus. Karena tak semua sekolah memiliki fasilitas dan guru mengajar yang baik. 
 
Ahmad, salah satu orang tua siswa menyayangkan sistem zonasi yang dinilainya membunuh hak para orang tua. Menurutnya, sebagai orang tua ia memiliki hak dalam menentukan masa depan anaknya, terlebih dalam memilih sekolah yang terbaik untuk anak.
 
"Kami harap sistem zonasi ini kembali dikaji ulang. Kasihan anak anak kami mereka tak mau sekolah lantaran ingin bersekolah di sekolah tertentu," katanya, Sabtu (29/6).
 
Ia juga mengatakan, sistem zonasi boleh saja diberlakukan, hanya saja mutu pendidikan dan fasilitas pendidikan di setiap sekolah disamaratakan. Sehingga tidak ada perbedaan besar dari satu sekolah dengan sekolah lainnya. 
 
Seperti di Tanjung Jabung Barat, SMAN 1 Kualatungkal merupakan sekolah favorit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan peminat tinggi. Semua siswa SMP memiliki keinginan melanjutkan sekolah di sana. Karena sekolah tersebut memiliki fasilitas belajar yang lengkap dan guru-guru terbaik. Tapi karena sistem zonasi jadi tidak bisa.
 
"Kalau ada sekolah dengan predikat A kenapa harus sekolah di sekolah berpredikat C, kan kasihan anaknya," ujarnya. 
 
Kepala  SMAN 1 Kualatungkal, Hairul Anam mengatakan, aturan mengenai sistem zonasi ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, PPDB dibuka mulai tanggal 1 Juli 2019 dengan sistem online. Penerimaan dilakukan dengan empat jalur penerimaan di antaranya 90 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk jalur siswa berprestasi dan 5 persen untuk Jalur Kepindahan Orangtua dan siswa kurang mampu. 
 
"Ini sudah aturan dari pusat, bukan daerah. Sekolah hanya melaksanakannya saja," katanya. 
 
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, PPDB dibuka mulai tanggal 1 Juli 2019 denga sistem online. Dengan 4 jalur penerimaan di antaranya 90 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk jalir Siswa berprestasi dan 5 persen untuk Jalur Kepindahan Orang tua dan siswa kurang mampu. 
 
Hairil Anam juga mengatakan, sistem jalur zonasi dan sistem online memang memiliki plus minus. Kelebihannya prosesnya cepat, tapi kekurangannya biaya banyak, karena kerjanya dua kali. 
 
"Untuk pembukaan nantinya kami siapkan panitia kayak tahun kemarin untuk membantu para calon siswa dalam mendaftar," katanya. 
 
Ia juga menjelaskan, untuk zona, siswa berprestasi, siswa miskin, kepindahan khusus untuk anak-anak pejabat, polisi, kejaksaan dan lain-lain wajib diterima dengan menunjukkan bukti yang sudah ditentukan. Jika tidak ada bukti, maka tidak bisa diterima.
 
"Program itu intinya adalah untuk pemerataan siswa. Menghilangkan image sekolah favorit," katanya.
388