Home Politik Penyuap Aspidum Kejati DKI Serahkan Diri Ke KPK

Penyuap Aspidum Kejati DKI Serahkan Diri Ke KPK

Jakarta, Gatra.com - Penyuap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto (AWN) akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa tersangka Sendy Perico (SPE) menyerahkan diri pada Minggu (30/6), sekitar pukul 15.00 WIB kemarin. 
 
"Pada Minggu siang sekitar pukul 15.00 WIB tersangka SPE (Sendy Perico) datang menyerahkan diri ke KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi Senin (1/7).
 
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Sendy, penyidik KPK langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari kedepan di Rutan cabang KPK. 
 
Dalam kasus ini KPK menetapkan Agus Winoto, Alvin Suherman (AVS) yang merupakan seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari swasta sebagai tersangka kasus Suap Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019. 
 
Suap diberikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019. Sebelumya Sendy melaporkan seorang pihak terkait kasus penipuan dan melarikan uang investasi senilai Rp11 miliar. 
 
"Saat proses persidangan tengah berlangsung, SPE dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai," lanjut Laode. 
 
Namun usai  proses perdamaian rampung, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya dikurangi menjadi satu tahun. 
 
Kemudian Alvin Suherman selaku pengacara menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian. Proses penyerahan syarat-syarat itu terlaksana Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019, mendatang. 
 
Singkat cerita, Suherman menemui jaksa Yadi Herdianto untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Usai menerima uang haram itu Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi dan menyerahkan uangnya kepada Agus Winoto.  Agus selaku Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini. 
 
Atas perbuatannya Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  
 
Alvin dan Sendi disangka melanggar pasal pemberi suap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
257