Home Ekonomi Gubernur Kalbar Minta Kratom Tidak Dilarang

Gubernur Kalbar Minta Kratom Tidak Dilarang

Pontianak, Gatra.com - Produk tanaman kratom masih menjadi polemik di Kalbar meski Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan tidak ada status pelarangan kratom hingga saat ini.

Sutarmidji menjelaskan potensi kratom sangat besar dan bisa menjadi alternatif penghasilan bagi warga Kalbar khususnya masyarakat yang berada di daerah Kapuas Hulu.

Dirinya berharap kratom tidak dilarang dan dijadikan komoditas tanaman obat-obatan yang mampu memberikan penghasilan pada masyarakat.

"Namun tetap sesuai koridor dan ketentuan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat melalui instansi yang berwenang untuk mengatur dan membina," ujar Sutarmidji saat ditemui di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani, di Pontianak, Selasa (2/7).

Mengingat potensi yang ada Sutarmidji meminta polemik masalah kratom seharusnya menjadi pengawasan yang ada di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalbar.

"Kratom ini seharusnya usaha yang harus berada dibawah KPH, nanti kita berupaya agar tidak dilarang, tapi tetap dikendalikan," jelasnya.

Gubernur menegaskan sat ini, belum ada cerita diputuskan bahwa tamaman keratom itu dilarang dan meminta jangan ada informasi yang simpang siur, yang dapat merugikan petani.

"Kemaren sempat dibahas di Komisi IV, tapi tidak masuk pada kesimpulan untuk dilarang, masih terus dikaji dan harus ada pembinaan," ucapnya.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) pernah mengeluarkan edaran terkait pelarangan peredaran kratom. Edaran yang dikeluarkan oleh BBPOM pada tahun 2016 lalu hanya tentang pelarangan pengunaan kratom yang dikemas sebagai obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Susan Gracia Arpan menjelaskan daun kratom mengandung alkaloid mitragynine yang pada dosis rendah mempunyai efek sebagai stimulan, dan pada dosis tinggi mempunyai efek sedative-narkotika.

Dia menegaskan kalau penggunaan kratom sudah ada aturan yang melarang dalam bentuk persedian obat tradisional.

"Bentuk ketersedian itu artinya tidak boleh dibuat dalam bentuk kapsul, pokoknya dalam bentuk obat tradisional itu tidak boleh, namun pelarangan lainnya belum ada aturannya karena BBPOM hanya mengeluarkan edaran terkait olahan dari kratom itu sendiri," jelasnya.

1326