Home Politik Khofifah Akan Bersaksi Dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

Khofifah Akan Bersaksi Dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

Jakarta, Gatra.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan bersaksi dalam kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7) hari ini.

"Bu Khofifah akan hadir sebagai saksi pada persidangan 3 Juli nanti," kata penasihat hukum Khofifah Indar Parawansa, Hadi Mulyo Utomo saat dikonfirmasi di Gatra.com di Surabaya, Senin (1/7) awal pekan ini.

Khofifah bersaksi untuk terdakwa Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan alasan menghadirkan Khofifah dalam persidangan karena diduga mengetahui soal rekomendasi pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. 

"Apakah misalnya itu sekedar saran atau rekomendasi yang Katakanlah mengikat atau sekedar masukan itu kan perlu dilihat secara lebih spesifik besok," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (3/7).

Dalam persidangan pekan lalu, saksi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mengakui Haris memang direkomendasikan sejumlah tokoh Jawa Timur, termasuk Khofifah. Namun rekomendasi itu tidak disampaikan secara langsung kepadanya, melainkan melalui Romahurmuziy (Rommy).

"Iya (Direkomendasikan), Khofifah dan Kiai melalui Romahurmuziy," lanjut Lukman.

Dalam kasus ini Haris didakwa memberikan suap senilai Rp325 juta kepada Rommy dan Lukman Hakim Saifuddin untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta dengan tujuan untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tersebut.

Keduanya diancam pidana karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

265