Home Kesehatan Sabu-sabu Disimpan dalam Bungkus Permen

Sabu-sabu Disimpan dalam Bungkus Permen

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Seorang pemakai narkoba berinisial MS (50) hanya bisa pasrah ketika ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. Ia ditangkap pada Rabu (26/6) lalu saat berada di gudang kayu.
 
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Narkoba, AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya pria setengah baya itu diamankan karena kedapatan membawa sabu-sabu dan alat isapnya. 
 
"Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa sabu-sabu dan juga alat isapnya," katanya Rabu (3/7).
 
Dikatakan AKP Eko Prasetyo, pelaku sedang berada di gudang kayu yang berada di Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu-sabu di dalam bungkus permen fisherman. Bersama pelaku, polisi mengamankan delapan paket kecil sabu-sabu dan juga satu alat isap (bong).
 
Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Tanjung Jabung Barat. Kepada polisi, pelaku mengakui jika sabu-sabu yang ia bawa tersebut adalah miliknya dan akan dikonsumsinya.
 
"Pelaku MS ini terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Eko Prasetyo. 
1175