Home Politik DPO Pembunuhan Bocah 7 Tahun Bogor Ditangkap di Pemalang

DPO Pembunuhan Bocah 7 Tahun Bogor Ditangkap di Pemalang

Pemalang, Gatra.com – Terduga pelaku pembunuhan seorang anak berusia 7 tahun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bogor berinisial H (23)  ditangkap Unit Reskrim Polsek Moga, Pemalang, Rabu siang (3/7).

Sebelumnya, kabar temuan jenazah bocah perempuan berusia tujuh tahun di Bogor, Jawa Barat, viral di dunia maya. Sempat dinyatakan hilang sejak Sabtu (29/7), korban ditemukan tak bernyawa terbungkus kain sarung di bak mandi terduga pelaku.

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan polisi mendapat informasi kepulangan tersangka ke kampung halamannya di Dukuh Cikalong Desa Gendoang, Kecamatan Moga, Pemalang. Rabu, sekitar pukul 11.00 WIB, warga menginformasikan kepada Polsek Moga bahwa tersangka akan pulang ke rumahnya. Kepolisian langsung bergerak ke lokasi.

“Unit Reskrim Polsek Moga dipimpin Kapolsek Moga Iptu Totok Purwanto, SH. langsung ke rumah tersangka,” kata Kapolres  kepada Gatra.com, Kamis (4/7) siang.

Polisi lantas membujuk agar tersangka menyerahkan diri. Tanpa perlawanan, tersangka pembunuhan ini ditangkap.

“Ternyata betul tersangka berada di rumahnya. Lalu petugas melakukan upaya persuasif sehingga tersangka mau dibawa ke Polsek Moga sekitar pukul 12 siang,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, tersangka H diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan inisial FAN (7) di kontrakan tersangka. Korban sempat dinyatakan hilang. Lantas, ia ditemukan pada Senin (2/7) dalam kondisi meninggal dunia di kontrakan tersangka.

“Pelaku mengontrak di rumah kakek korban yang beralamat di Kampung Cinangka Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Setelah menangap tersangka,  Polsek Moga secara resmi menyerahkan tersangka kepada Sat Reskrim Polres Pemalang. “Saat dihadirkan di Polres Pemalang, tersangka langsung ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Pemalang,” tandas kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang berprofesi sebagai pedangang bubur ayam mengaku merasa terganggu oleh korban saat ingin beristirahat setelah pulang berjualan. Ia kalap dan menganiaya korban.

“Karena merasa terganggu saat ingin beristirahat, tersangka membunuh  korban di kontrakannya,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, seusai membunuh ia merasa takut. Lantas terangka  melarikan diri ke Surabaya selama dua hari, lalu ke Cirebon dan Semarang. Bahkan di Semarang, tersangka jadi korban copet dan kehilangan dompet serta ponselnya.

“Di Semarang, tersangka mengalami kecopetan dan kehilangan dompet dan handphone-nya, sehingga memutuskan untuk pulang ke Pemalang,” ucap Kapolres.

Setelah menangkap tersangka, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Polres Bogor. Menjelang tengah malam, tersangka diboyong dari Polres Pemalang ke Bogor. “Malam tadi, sekitar pukul 20.00 wib Sat Reskrim Polres Bogor hadir di Polres Pemalang, dan tersangka langsung kami serah terimakan kepada Polres Bogor,” katanya.

27