Home Politik Pleno Penetapan Perolehan Kursi DPRD Batanghari Ditunda

Pleno Penetapan Perolehan Kursi DPRD Batanghari Ditunda

Batanghari, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari terpaksa menunda pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Batanghari 2019.

Komisoner KPU Kabupaten Batanghari, Hasyim mengatakan, alasan penundaan pleno setelah pihaknya menerima lampiran surat KPU RI tanggal 3 Juli 2019. Surat itu ditandatangani langsung Ketua KPU RI Arief Budiman.

"Jadwal pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Batanghari 2019, hari ini ditunda setelah KPU Batanghari menerima surat dari KPU RI," kata Hasyim dikonfirmasi Gatra.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis (4/7).

Hasyim bilang KPU Kabupaten Batanghari menerima surat itu sekira pukul 22.00 WIB, Rabu (3/7). Sementara KPU Kabupaten Batanghari telah menyebarkan semua undangan pleno yang bertempat di Gedung Pemuda Muara Bulian.

"Bagaimana mau cancel undangan jam 10 malam, kalau kita punya WhatsApp semua undangan mungkin, ini kan tidak," ujarnya.

Surat KPU RI bersifat sangat segera ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia. Dalam surat itu tertulis perihal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2019 pasca pencatatan nomor register perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Dia berujar ada delapan poin penting sebagai dasar penundaan. Pada poin tujuh tertulis, menyikapi situasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai 6 maka sebelum KPU RI menerima surat resmi dari Kepaniteraan MK, diminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota melakukan penundaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan kabupaten kota tahun 2019.

Selanjutnya pada poin delapan tertulis KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota agar melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) setelah diterbitkannya Surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima Surat Panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU.

323