Home Gaya Hidup Puluhan Orang Tua Mengadu Ke Posko PPDB Disdikbud Jateng

Puluhan Orang Tua Mengadu Ke Posko PPDB Disdikbud Jateng

Semarang, Gatra.com - Puluhan orang tua/wali calon siswa baru SMAN mengadu ke posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2019 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (4/7).

Mereka meminta penjelasan dan solusi kepada petugas posko karena anaknya tersingkir dari daftar zonasi sekolah yang dekat rumah.

Warga Mijen, Kota Semarang, Dwi Setyorini,  mengemukakan, anaknya yang mendaftar di SMAN 13 Semarang yang berjarak sekitar 3 km dari rumah tergusur.  “Anak saya malah terdaftar di SMAN di Kendal yang berjarak sekitar 24 km dari rumah,” katanya.

Dengan jarak, Dwi memutuskan tidak akan memasukkan anaknya ke SMAN di Kendal tersebut dengan pertimbangan jarak yang jauh dari rumah karena kalau dipaksakan butuh biaya untuk kos. “Katanya sistem zonasi ini agar sekolah dekat rumah, ini kan malah jauh,” ujarnya.

Kejadian serupa menimpa warga Banyumanik, Kota Semarang, Bayu Tantra, anaknya (Sasya) yang tersingkir dari SMAN 4 Semarang malah masuk daftar sebagai siswa di SMAN I Purwanoro di Wonogiri yang berjarak sekitar 168 km.

Menurut Bayu,  Sasya pada hari pertama pendaftaran SMAN online pada Senin (1/7), mendaftar di SMAN 4 yang berjarak sekitar 1 km dari rumah. “Anaknya Sasya terpental dari SMAN 4 dan masuk ke daftar seleksi sementara SMAN 9 Semarang masih satu zona, tapi kembali tergusur dan masuk di SMAN 1 Purwantoro, Wonogiri,” ujar dia keheranan.

Menangapi masalah ini, petugas posko PPDB Online Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Anis S, menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan saat memasukkan data referensi jarak sejumlah sekolah. “Kesalahan jarak sekolah ini telah kami lakukan koreksi sehingga tidak terjadi lagi,” kata dia.

Menurut Anis, bagi calon siswa yang semula mendaftar sekolah menggunakan jalur zonasi dan tersingkir, masih bisa memindahkan pilihan melalui jalur prestasi dalam zonasi atau luar zonasi.

Prestasi calon siswa yang dipertimbangkan hanya nilai murni ujian nasional (UN), tidak bisa lagi menambah dengan piagam kejuaraan. “Jadi calon siswa masih dibolehkan memidahkan pilihan melalui jalur prestasi dalam zonasi atau di luar zonasi,” ujar Anis.

 

596