Home Politik Kemendagri Ingatkan Kembali Mekanisme Pengisian Jabatan Wagub DKI

Kemendagri Ingatkan Kembali Mekanisme Pengisian Jabatan Wagub DKI

Jakarta, Gatra.com - Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik kembali mengingatkan mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sedang mengalami kekosongan. Dia menjelaskan kententuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Akmal mengatakan ketika adanya kekosongan wakil kepala daerah, dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka parpol perlu menyampaikan dua nama bakal calon wakil kepala daerah. Setelah itu, melalui kepala daerah, dua nama bakal calon disampaikan kepada DPRD sesuai Pasal 174 dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Bahas Tatib, Pansus Wagub DKI Kunjungi Kemendagri Sore Ini

"Artinya, jumlah partai politik pengusung yang hanya satu ataupun lebih dari satu tetap jumlah yang diusulkan adalah dua nama calon wakil kepala daerah. Proses tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh parpol pengusung. Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat. Semuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari partai politik pengusung. Jika sudah menyepakati dua orang maka disampaikan ke DPRD melalui kepala daerah," ujar Akmal saat dihubungi, Jumat (5/7). 

Lebih lanjut, ia juga sampaikan bahwa tugas DPRD adalah memilih salah satu dari dua orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung melalui mekanisme yang ada dalam Tata Tertib DPRD mengacu pada Pasal 24 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Kemudian, dalam hal Rapat Paripurna, lanjutnya lagi, tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat 1 huruf c maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali sehingga mencapai quorum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 97 PP Nomor 12 Tahun 2018. Selanjutnya jika setelah dua kali penundaan belum juga quorum, maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk bermusyawarah mufakat atau dengan mekanisme suara terbanyak. Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), dan (9) PP Nomor 12 Tahun 2018.

Baca Juga: Pansus Wagub DKI Sebut Ada 2 Opsi Pemungutan Suara

Akmal juga menegaskan bahwasanya DPRD harus menyetujui dua orang yang diusulkan oleh parpol pengusung. Pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri.

Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Salahuddin Uno yang memutuskan maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto sekitar hampir satu tahun lalu. 
 

 

961