Home Politik Pansus Wagub DKI Sebut Ada 2 Opsi Pemungutan Suara

Pansus Wagub DKI Sebut Ada 2 Opsi Pemungutan Suara

Jakarta, Gatra.com - Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta masih terus membahas tata tertib (tatib) pemilihan. Dalam aturan tersebut akan dijelaskan ketentuan mengenai mekanisme pemungutan suara.

Menurut anggota Pansus dari Partai Gerindra, Syarif, ada dua opsi yang telah diusulkan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua opsi itu rencananya akan kembali dibahas pada 8 Juli mendatang.

"Ada dua opsi di konsultasi itu. Nanti akan dieksekusi lagi, hari Senin rapat lagi untuk finalisasi 2 opsi itu," kata Syarif saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7).

Syarif menjelaskan, opsi yang pertama yaitu calon akan ditetapkan sebagai Wagub bila mendapatkan suara terbanyak. Sedangkan pada opsi lainnya, kedua calon akan dianggap gugur apabila jumlah suara sah tidak mencapai 50% + 1 dari korum.

"Yang kedudukan, suara sah itu 50%+1 atau suara terbanyak. Kemendagri menyerahkan kepada Pansus untuk menentukan sendiri. Senin didiskusikan di Pansus," ujarnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Pansus, Bestari Barus. Ia mengatakan bahwa ketentuan mengenai pemungutan suara masih dalam tahap pembahasan dan akan segera diselesaikan.

"Kemendagri juga merekomendasikan opsi itu supaya cepat selesai. Keputusan semuanya diserahkan ke Pansus," ucap Bestari.

71

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR