Home Politik AIDA Desak Pemerintah Penuhi Hak Korban Terorisme

AIDA Desak Pemerintah Penuhi Hak Korban Terorisme

Jakarta, Gatra.com - Aliansi Indonesia Damai (AIDA) mengungkapkan hak bagi korban terorisme masih banyak belum terpenuhi, terlebih untuk korban kasus terorisme lama diluar pengadilan sebelum Revisi Undang-Undang no 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Berdasar putusan pengadilan sebagian korban sudah mendapatkan kompensasi itu, sebagian korban bom Thamrin, kampung Melayu dapat. Lalu bagaimana dengan kompensasi diluar pengadilan? Banyak dari mereka yang belum mendapatkan haknya karena berdasarkan UU sebelumnya, kompensasi korban harus berdasar putusan pengadilan," ungkap Direktur AIDA Hasibullah Satrawi dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Hasibullah menyebut meski ada Revisi Undang-undang, namun tanpa aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah pemenuhan hak korban diluar persidangan tidak akan bisa terpenuhi.

"Kami mendorong PP segera diterbitkan, UU ada limit waktu yaitu 3 tahun setelah UU disahkan. UU disahkan 2018, kalau berlarut sampai 3 tahun memperpanjang ketidakadilan kepada korban sementara ganti rugi harus segera diberikan. Kita butuh Indonesia jadi negara yang berpegang teguh pada keadilan," tegas Hasibullah.

Oleh karena itu, AIDA yang aktif melakukan advokasi untuk korban terorisme mendesak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Perundang-ndangan, Kementerian Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS)K , dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar segera menerbitkan PP dari UU No. 5 Tahun 2018 sebagai aturan turunan untuk memberikan kompensasi kepada korban terorisme lama.

Tak hanya kompensasi, AIDA juga berharap dalam PP turunan dari UU No 5 Tahun 2018 dapat memberikan biaya untuk berobat serta hak lain yang sudah seharusnya berdiri sendiri-sendiri.

"Kalau melalui pengadilan diajukan berdasarkan kebutuhan, sementara tidak semua korban paham kebutuhannya. Misalkan dampak derita terorisme yang berkepanjangan, sampai hari ini masih banyak korban harus berobat, bahkan butuh operasi, mencari dokter dan pengobatan jangka panjang," pungkas Hasib.