Home Gaya Hidup Polisi Batanghari Ciduk Dua Tersangka Pengguna Sabu-sabu

Polisi Batanghari Ciduk Dua Tersangka Pengguna Sabu-sabu

Batanghari, Gatra.com - Satuan reserse narkoba Polres Batanghari berhasil menangkap dua tersangka penyalahguna narkoba. Lokasi penangkapan berada dalam wilayah RT 3 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Tersangka pertama berhasil diamankan sekira pukul 23.00 WIB. Dari hasil pengembangan ditangkap lagi satu tersangka sekira pukul 23.45 WIB," kata Kasat Narkoba, Iptu David Raditia Yhudistira dalam rilis resmi yang diterima Gatra.com, Sabtu (6/7).

David bilang penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan polisi LP/A-73/VII/2019/KA.SPK/Res. Batanghari tanggal 5 Juli 2019 dan LP/A-74/VII/2019/KA.SPK/Res. Batanghari tanggal 5 Juli 2019.

"Tersangka pertama berinisial AFN (25), warga RT 2 Desa Kembang Seri dan tersangka kedua berinisial MA (43), warga RT 1 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari," ujarnya.

Penangkapan dua tersangka penyalahguna narkoba berbekal informasi masyarakat bahwa di RT 1 tepatnya di rental playstation sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian langsung meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) melakukan penangkapan.

"Ketika anggota masuk ke dalam rental playstation, tersangka AFN berusaha melarikan diri lewat pintu belakang sambil melempar barang bukti di dapur rental milik warga," katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di atas kursi panjang. Selanjutnya diinterogasi barang bukti tersebut milik tersangka AFN yang dilempar.

"BB tersebut didapat dari tersangka MA yang saat itu bersama di dalam rental playstation milik warga," katanya.

Dari keterangan AFN, petugas kemudian melakukan pengembangan tersangka MA. Petugas kembali berhasil menemukan satu paket sedang dan dua paket kecil diduga sabu-sabu dalam kotak plastik putih bening di dalam kamar.

Barang bukti yang ditemukan dari tersangka AFN yakni enam paket kecil plastik bening di dalamnya berisi sebuk kristal diduga sabu-sabu. Tiga plastik kecil kosong satu pastik kelip bening ukuran besar kosong dan satu unit handphone merek Samsung type SM-B 310 E warna biru les hijau berikut sim card.

"Sedangkan dari tersangka MA didapat barang bukti satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu kotak plastik putih bening di dalamnya berisikan plastil klip ukuran kecil kosong, tiga lembar uang pecahan Rp100.000, satu plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi potongan plastik bening kosong, satu plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan plastik klip bening ukuran besar kosong, dua sendok sabu terbuat dari potongan pipet warna putih, satu celana panjang jeans warna biru merek the original Nevada, satu unit handphone Samsung Type SM-B 310 E warna biru les hijau berikut sim card," katanya.

Berat kotor barang bukti sabu-sabu dari kedua tersangka mencapai 1,5 gram. Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut.

"Dua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

1028