Home Gaya Hidup Tiga Rampok Bersenpi Diringkus Polisi di Mandau

Tiga Rampok Bersenpi Diringkus Polisi di Mandau

Pekanbaru, Gatra.com – Polisi meringkus 3 orang perampok bersenjata api (bersenpi) yang melarikan uang Rp35 juta milik korbannya di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

Polisi juga menyita sepucuk senjata api yang digunakan pelaku untuk beraksi. "Ketiga pelaku ditangkap saat berada di persumbunyiannya di sebuah kontrakan di kilometer 7 Kulim Kecamatan Mandau," cerita Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto kepada Gatra.com, Minggu (7/7).

Yusup menjelaskan, ketiga tersangka inisial SP (42), warga Talang Mandi, Mandau, SS (24), warga Kelurahan Balai Raja, Pinggir, dan AR (42), warga Talang Mandi.

"Barang bukti Xenia yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, disita. Bgeitu juga dengan satu senjata api jenis FN warna hitam, beberapa butir peluru aktif, satu handphone serta satu topi warna hitam," Yusup merinci.

Pelaku melakukan perampokan terhadap pedagang bernama Tulus Lando Hutapea dan istrinya. Uang Rp35 juta, serta handphone milik korban dirampas pelaku dengan mengancam pakai senjata api.

Kejadiannya pada Kamis, 13 Juni 2019 sekitar pukul 02.30 Wib. Saat itu, korban hendak ke pasar untuk jualan. Saat keluar rumah, tiba-tiba mereka didatangi dua pria menodongkan senjata api.

"Para pelaku mengambil secara paksa uang sebanyak Rp35 juta dan handphone milik korban. Lalu pelaku pergi menggunakan mobil warna hitam," jelas Yusup.

Korban pun melapor ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengendus posisi pelaku di daerah Wonosobo Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Anggota Polres Bengkalis dan dibantu tim Polda Riau melakukan pengejaran. "Pada Jumat 5 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wib, para pelaku kita tangkap di rumah kontrakan," kata Yusup.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah merampok korban. Dari pengakuan itu, ketahuan bahwa masih ada seorang pelaku lain inisial KW. KW pun dinyatakan buron.

Sementara AG sendiri, perannya selaku pemilik minibus warna hitam dan pemilik senjata api mirip FN beserta pelurunya. Sedangkan SP berperan sebagai eksekutor bersama KW. Lalu SS berperan sebagai perencana perampokan.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api," urai Yusup

 

1420