Home Ekonomi Pemerintah-DPR Sepakat Turunkan Rasio Pajak 2020

Pemerintah-DPR Sepakat Turunkan Rasio Pajak 2020

Jakarta, Gatra.com - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati target pendapatan negara melalui pajak 2020 di kisaran angka 10,57-11,18% dari produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak disepakati menurun dibanding APBN 2019 mencapai 12,2% dari PDB.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengatakan penurunan target rasio pajak berdasarkan kondisi eksternal. Selain itu, memperhatikan juga kemampuan basis pajak dan perbaikin secara administrasi.

"Rasio pajak kita harapkan terus meningkat, karena momentumnya kita jaga. Karena 2017 paling rendah dan 2018 sudah meningkat, sedangkan 2019 kita harapkan akan naik lagi," katanya kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7).

Suahazil menambahkan dampak perlambatan ekonomi global dirasakan Indonesia. Sehingga berpengaruh kepada rasio pajak yang basisnya kepada pertumbuhan ekonomi. 

"Proyeksi IMF, World Bank sudah menurunkan, tapi bukan berarti kontraksi. Dari 3,7% diturunkan 3,5 dan sekarang 3,3. Tapi yang penting masih tumbuh, untuk Indonesia perekonomian masih tumbuh 5,2%. Walau pertumbuhannya turun, kalau nominal tidak turun," sambungnya.

Selain itu disepakati pula kebijakan umum perpajakan 2020 dalam rangka mendorong peningkatan rasio perpajakan. Salah satunya dengan memberikan insentif fiskal untuk peningkatan daya saing dan investasi.

 

640