Home Gaya Hidup Sebanyak 27 Pulau Kecil di Jambi Mengalami Abrasi

Sebanyak 27 Pulau Kecil di Jambi Mengalami Abrasi

Jambi, Gatra.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menargetkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sudah disahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tahun 2019.

Hal tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Kesepakatan Akhir Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jambi tentang Pengelolaan Ruang Laut, di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Senin (8/7).

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah bersama-sama OPD terkait sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dalam rangka menyepakati draft final kesepakatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Selain itu, Pemprov Jambi juga mengusulkan RZWP3K kepada Pansus IV DPRD Provinsi Jambi dan berharap DPRD Provinsi Jambi akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP3K untuk memperkuat usulan Pemerintah Provinsi Jambi kepada kementerian.

"Agar masyarakat di pesisir dan pulau-pulau dapat mengawal program-program pemerintah, baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat. Tujuan kita hadir pada hari ini untuk menyepakati dan menandatangani berita acara dokumen final RZWP3K Provinsi Jambi. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa proses penyusunan RZWP3K telah melalui proses yang panjang dan telah sesuai dengan permen KP No. 23 Tahun 2016. Hasil pertemuan ini menjadi dasar dalam proses selanjutnya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Dianto.

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

"Jadi memberikan peluang bagi nelayan setempat, dan membatasi wilayahnya," ujar Dianto.

Ia menjelaskan, RZWP3K perlu secepatnya difungsikan sebagai dokumen formal perencanaan pembangunan daerah dan memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat di pesisir sebagai pemanfaatan ruang laut, serta izin bagi pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang laut untuk masyarakat.

"Setelah ditandatangani bersama tentang kesepakatan RZWP3K akan kita serahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang sekarang ini untuk Provinsi Jambi di kawal oleh Bapak Direktur Perencanaan Ruang Laut yang diwakili Kasi Zona Wilayah Barat Moch. Yusuf Eko Budiyono. Dari 34 provinsi di Indonesia, yang sudah selesai RZWP3K hanya 21 Provinsi. Dengan kesepakatan bersama ini diharapkan usulan Provinsi Jambi tentang RZWP3K dapat disetujui dan menjadi provinsi yang ke-22 yang sudah siap RZWP3K," kata Dianto.

Ia mengatakan, sebelumnya Provinsi Jambi mempunyai 27 pulau-pulau kecil tapi akibat abrasi dan sebagainya karena pulau tersebut tidak ada penghuni hanya beberapa pohon saja, dan setelah didata oleh Badan Informasi Geospasial saat ini Provinsi Jambi mempunyai 7 pulau -pulau kecil yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

Direktur Perencanaan Ruang Laut yang diwakili Kasi Zona Wilayah Much. Yusuf Eko Budiyanto menyampaikan, amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sesuai dengan kewenangan masing-masing. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 14, menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Temawiswan menyampaikan, Pemerintah Daerah telah menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan menandatanganinya, untuk diusulkan kepada kementerian.

“Jika usulan kita disahkan akan mempermudah pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada masyarakat setempat sebagai pendorong perekonomian bagi masyarakat, dan mempermudah pemerintah untuk mengontrol semua aktivitas yang berada di wilayah tersebut," ujar Temawisman.

602